Kaltimpedia
Beranda Nasional Meutya Hafid: Google dan YouTube Resmi Tunduk pada Aturan Perlindungan Anak Indonesia

Meutya Hafid: Google dan YouTube Resmi Tunduk pada Aturan Perlindungan Anak Indonesia

JAKARTA – Komitmen perlindungan anak di jagat maya Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi menerima pernyataan kepatuhan dari Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, usai menggelar pertemuan strategis dengan delegasi YouTube Asia Pacific di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

“Pemerintah memberikan apresiasi tinggi karena YouTube, yang berada di bawah naungan Google, telah menyerahkan surat kepatuhan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers tersebut.

Penyerahan surat tersebut bukan sekadar seremoni. Meutya menjelaskan bahwa raksasa teknologi tersebut telah mulai mengimplementasikan langkah-langkah teknis yang signifikan untuk menyesuaikan platform mereka dengan hukum di Indonesia.

Beberapa poin krusial yang mulai diterapkan oleh YouTube antara lain:

  • Notifikasi Batas Usia: Pemberlakuan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna.
  • Deaktivasi Akun: Rencana penutupan akun pengguna yang terdeteksi berada di bawah usia 16 tahun.
  • Kebijakan Iklan: Penghapusan iklan yang secara spesifik menargetkan profil anak-anak dan remaja.

Indonesia Jadi ‘Role Model’ Global
Hingga saat ini, Meutya mencatat sudah ada tujuh platform digital besar yang menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan anak di Indonesia, yakni X (Twitter), Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara satu platform lainnya dilaporkan masih dalam tahap komunikasi intensif.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh platform tersebut untuk menyampaikan self-assessment sebagai mekanisme pengawasan.

“Delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika ada kemauan, perlindungan anak di ruang digital pasti bisa diwujudkan,” tegas Menkomdigi.

Perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia, Danny Ardianto, menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia merupakan prioritas utama dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.

“Kami terus berfokus menjaga ruang digital di platform kami tetap aman serta mendukung generasi digital di masa mendatang,” tutur Danny.

Meski komitmen telah dikantongi, pemerintah memastikan tidak akan lepas tangan. Kemkomdigi akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara bertahap melalui laporan berkala, guna memastikan ekosistem digital Indonesia benar-benar menjadi tempat yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan