Kaltimpedia
Beranda Politik Masuk Tahap Finalisasi, Pansus P4GN Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Masuk Tahap Finalisasi, Pansus P4GN Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (Foto: Fahruraji)

Kaltimpedia.com, Samarinda – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15, pada Rabu (18/5/2022) dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda P4GN, bertempat di Ruang Paripurna lantai 6 Komplek DPRD Kaltim.

Masykur Sarmian mewakili Pansus P4GN berkesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut, ia mengatakan bahwa Pansus P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) ini dibentuk pada tanggal 15 Februari 2022 lalu.

Tujuan terbentuknya pansus ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, Pansus ini juga dibentuk untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Oleh karena itu, pansus ini pun telah melakukan beberapa kegiatan mulai dari menggelar rapat internal, rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD, rapat kerja pansus, konsultasi pansus, konsultasi publik dan kunjungan kerja pansus.

Adapun hasil yang di dapat dari banyaknya kegiatan tersebut, Pansus P4GN telah dilakukan sejumlah perbaikan sebanyak empat kali pada Ranperda.

Kedua, secara substansi Ranperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Serta, sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ketiga, selain pengaturan secara normatif, Pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari Perangkat Daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Keempat, sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan Fasilitasi di Kemendagri. Dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai penyelesaian tahapan pembicaraan tingkat I.

Kelima, selanjutnya masuk pada tahapan pelaksanaan Uji Publik rancangan Perda, serta mengajukan Fasilitasi Ranperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda.

“Sebagaimana poin 3 sampai 5, Pansus bertanggungjawab dapat menyelesaikan dan melaksanakannya. Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus pada hari ini. Maka, kami meminta untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus selama satu bulan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun menerika permintaan tersebut dan memperpanjang masa kerja Pansus P4GN selama satu bulan. Tepatnya, hingga tanggal 15 Juni 2022.

“Pansus narkotika minta perpanjangan waktu karena harus ada uji publik sekali lagi. Konsultasi kemendagri juga sudah final, nantinya tanggal 15 Juni akan kita sah kan,” tandasnya. (Aji/adv/KominfoKaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan