Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Komisi I DPRD Kaltim Gelar Rapat dengan Bawaslu Kaltim, Bahas Batasan Kampanye 2024 di Luar Jadwal Pileg

Komisi I DPRD Kaltim Gelar Rapat dengan Bawaslu Kaltim, Bahas Batasan Kampanye 2024 di Luar Jadwal Pileg

Ketua Komisi I DRPD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Jelang pesta demokrasi 2024, jajaran Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal menyangkut pelaksanaan Pemilu 2024 beserta batasan-batasannya. Seperti kampanye, partai politik yang terlibat, hingga bakal calon yang akan berkontestasi.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, pertemuan ini selain menjadi ruang diskusi juga untuk mengigatkan para anggota dewan tak melakukan kampanya di luar jadwal seharusnya.

“Teman-teman Bawaslu mengingatkan jangan sampai kegiatan kedewanan (Sosper dan Sosbang, Red) itu dipakai untuk ajang kampanye,” ungkap Demmu.

Melalui RDP tersebut, lanjut Demmu, Komisi I DPRD Kaltim diberi pemahaman akan batasan-batasan sosialisasi partai politik dan kampanye di masa sosialisasi.

“Saya kiral hingga hari ini kita perlu berdiskusi apa sih sebenarnya hal-hal yang hari ini menuju tahapan Pemilu 2024 itu yang harus dihindari,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, agar tidak melakukan kampanye politik di luar jadwal kampanye yang ditetapkan dalam tahapan Pileg 2024.

Misalnya agenda-agenda anggota dewan saat bertemu masyarakat, baik seperti serap aspirasi (reses), sosialisasi peraturan daerah (sosper), ataupun sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang).

“Bawaslu ingin menghimbau pada posisi dewan ini tidak melakukan proses artikulasi menerjemahkan kepentingan publik menjadi ruang politik,” kata Heri Darmanto. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan