Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Gubernur Isran Noor Absen di Rapur ke-10 DPRD Kaltim, Persetujuan Pembahasan Raperda RTRW 2024-2042 Kaltim Ditunda

Gubernur Isran Noor Absen di Rapur ke-10 DPRD Kaltim, Persetujuan Pembahasan Raperda RTRW 2024-2042 Kaltim Ditunda

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Samarinda, Kaltimpedia.com – Absennya Gubernur Kaltim Isran Noor dalam rapat parupurna DPRD Kaltim ke-10 pada Selasa (21/3/2023), membuat pembahasan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim periode 2024-2042 kembali ditunda.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kekecewaan pihaknya. Sebab, sebelumnya telah dijadwalkan agar Raperda RTRW Kaltim 2024-2042 disetujui bersama oleh Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dalam rapat paripurna kali ini.

Demmu membeberkan, pihaknya telah membahas RTRW Kaltim kurang lebih 6 bulan lamanya. Makanya, dia berharap agar pada jadwal selanjutnya tidak ada lagi penundaan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif atas Raperda RTRW tersebut.

Jangan sampai, ujar Demmu, DPRD Katlim nantinya dianggap tak serius dalam menyelesaikan Raperda ini. Sebab ditegaskannya bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menerangkan ada batas waktunya perihal persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

“Hanya dua bulan pasca substansi dari Kementerian terbit. Jika lewat maka ini bisa diambil alih Pemprov Kaltim. Jadi jangan sampai itu terjadi,” tegas Demmu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memaparkan, pihaknya sudah terus berupaya agar hubungan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap terjaga. Ia menyebutkan, berbicara dasar aturan seharusnya kepala daerah yang hadir dalam persetujuan RTRW, yaitu gubernur atau wakil gubernur.

Terlepas dari ada atau tidaknya agenda pemerintahan yang berbenturan, Demmu meminta agar ada komunikasi yang baik untuk gubernur atau wakilnya dapat meluangkan waktu menghadiri persetujuan RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

“Hanya kemungkinan besar mereka pemprov kan punya agenda yang mengharuskan kepala daerah. Maksud saya agenda penandatanganan persetujuan RTRW Kaltim ini kan sangat penting urgensinya, harusnya bisa dikomunikasikan,” imbuhnya.

Demmu mengharapkan pada 28 Maret mendatang, gubernur dan wakil gubernur Kaltim dapat menghadiri persetujuan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 yang merupakan jadwal selanjutnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu juga menyebutkan, jika dihitung pasca terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka bulan April 2023 adalah batas waktu terakhir persetujuan untuk Ranperda RTRW Kaltim.

“Karena teman-teman Pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambil alih pemerintah. Kami tidak mau itu terjadi. Kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuman tidak jadi karena ketidakhadiran gubernur,” tandasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan