Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Pansus IP DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Usulan IPR ke Pemerintah Pusat, Marthinus: Bukan Mendukung Tambang Ilegal!

Pansus IP DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Usulan IPR ke Pemerintah Pusat, Marthinus: Bukan Mendukung Tambang Ilegal!

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Muhammad Udin bersama anggotanya Marthinus menngklarifikasi soal usulan IPR ke Pemerintah Pusat.

Samarinda, Kaltimpedia.com – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023). Pertemuan ini menindaklanjuti tudingan yang menyebut Pansus IP DPRD Kaltim mendorong perizinan tambang ilegal di Bumi Mulawarman.

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Muhammad Udin, secara tegas membantah hal tersebut. Pihaknya hendak meluruskan informasi bias yang beredar di sejumlah media massa saat ini.

“Kami ingin meluruskan berita yang kurang sedap didengar, terlalu bias diframing oleh beberapa media dan kami memastikan bahwa yang beredar itu tidak benar,” ucap Muhammad Udin saat konferensi pers.

Udin menerangkan, sebelumnya usulan itu memang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kaltim ke-9 beberapa waktu lalu. Intinya, agar bagaimana tambang ilegal yang sudah sangat menjamur dan tak terkendali di Benua Etam saat ini dibuatkan mekanisme perizinan menjadi tambang rakyat.

“Itu agar memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap daerah dan masyarakat atas dampak kerusakan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan,” ujarnya.

Lanjut diterangkan Udin, ihwal surat terbuka ke Presiden Joko Widodo adalah inisiatif Pansus IP DPRD Kaltim yang mengusulkan soal pembuatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tujuannya untuk mengakomodir tambang-tambang yang legalitasnya tidak jelasdan bermuara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan keuntungan bagi masyarakat Kaltim.

“Persoalan tambang ilegal sampai saat ini tidak bisa dituntaskan dan lebih parahnya tambang ilegal ini tidak memberikan sumbangsih sama sekali kepada daerah maupun masyarakat sekitar yang terdampak dari kegiatan pertambangan,” ujar Udin.

Akan hal tersebut, ujar Udin, munculah inisiasi agar tambang rakyat dari Pansus IP yang sempat dicetuskan oleh Anggota Pansus, Marthinus. Tambang rakyat yang dimaksud adalah tambang yang dikelola oleh individu, masyarakat, koperasi maupun kelompok masyarakat lainnya. Mekanisme perizinannya diatur oleh Pemprov Kaltim sampai di pemerintahan kabupaten/kota.

Udin menilai, usulan IPR ini akan berdampak positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Masyarakat bisa meraup keuntungan, demikian pula daerah memperoleh tambahan PAD dari IPR tersebut.

Udin pun menekankan kembali bahwa usulan ini bukan upaya untuk melegalkan tambang ilegal melainkan pihaknya menginisiasi strategi untuk membasmi tambang ilegal.

“Karena kalau soal tambang ilegal, kami siap bersuara melawan tambang ilegal sampai kapanpun,” tegasnya.

Senada, Anggota Pansus Investigasi Pertambangan (IP), Marthinus memaparkan, IPR sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.

“Kami hanya sebatas mengusulkan, untuk membuat surat terbuka kepada Presiden, kami juga akan melihat terlebih dahulu bagaimana respon masyarakat, bagaimana respon para pengusaha, kalau menguntungkan daerah kenapa tidak,” paparnya.

Alasan mendasar, beber Marthinus, dampak pertambangan illegal yang semakin tak terkendali dan meresahkan di Kaltim menjadi musababnya.

“Terang-terangan beroperasi siang hari, merusak infrastruktur jalan, menggangu lalu lintas. Ini sudah kelewatan dan sampai kapan pun kami pasti anti dan terus menyuarakan perlawanan terhadap tambang ilegal,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Iklan