Kaltimpedia
Beranda Samarinda Wali Kota Resmikan Wartelsuspas Lapas Kelas II A Samarinda, Mereduksi Penyalahgunaan Alat Komunikasi

Wali Kota Resmikan Wartelsuspas Lapas Kelas II A Samarinda, Mereduksi Penyalahgunaan Alat Komunikasi

SAMARINDA – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda memberikan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Permasyarakatan (Wartelsuspas).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadir dan meresmikan layanan Wartelsuspas sekaligus melakukan pembukaan Rehabilitasi, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Penyerahan Surat Izin Klinik, Laik Higine, LPK dan peresmian Pojok Baca L’SAMDA, Senin (20/3/2023).

Ia berharap dengan peresmian pelayanan Wartelsuspas ini, maka tidak ada lagi penyalahgunaan alat komunikasi oleh warga binaan.

“Dalam rangka memberikan manfaat besar bagi warga binaan sekaligus mereduksi penyalahgunaan alat komunikasi”, tuturnya.

Layanan Wartelsuspas ini, kata dia, memudahkan akses komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga tanpa harus kontak secara langsung. 

Diketahui, Lapas Kelas II A Samarinda menyediakan tiga bilik telepon gratis dan empat bilik telepon berbayar dan penggunaannya pun tetap diawasi oleh petugas Lapas.

“Saya sangat mengapresiasi hal ini karena telah memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan baik. Meski badan terkurung, tetapi kreativitas warga binaan sebagai warga negara Indonesia harus diperoleh dengan baik,” tutupnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan