Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara DKP Kukar dan KPP Pratama Tenggarong Gelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Samboja

DKP Kukar dan KPP Pratama Tenggarong Gelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Samboja

Suasana sosialisasi di Kelurahan Muara Sembilang, Samboja. (Istimewa)

Tenggarong — Ingatkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara (DKP Kukar) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melakukan sosialisasi.

Sosialisasi kali ini, menyasar masyarakat khususnya yang bergelut di sektor pembudidaya ikan kecil di Kelurahan Muara Sembilang, Kecamatan Sambkja pada Senin (12/6/2023).

“Kami memberikan edukasi seputar kewajiban perpajakan serta beleid atau langkah/kebijakan terbaru mengenai insentif pajak bagi pegiat UMKM orang pribadi,” kata Kasi Pelayanan KPP Pratama Tenggarong, Achmad Suyanto.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak bagi pelaku UMKM orang pribadi. Yaitu diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Melalui aturan terbaru ini, para pelaku UMKM Orang Pribadi dapat memperoleh kenikmatan (bebas pajak) selama omzet usaha masih di bawah Rp 500 juta per tahun,” sambungnya.

Selain itu, sosialisasi merupakan wujud komitmen dalam rangka membangun kesadaran wajib pajak. Serta langkah untuk mencegah timbulnya mispersepsi terkait kebijakan pajak yang berlaku.

“Harapannya, masyarakat Kukar dapat menunaikan kewajiban pajaknya secara sadar dan benar sesuai beleid yang berlaku,” tandasnya. (fa/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan