Kaltimpedia
Beranda Politik Sosperda Bantuan Hukum di Loa Janan Samsun Memastikan Setiap Orang Memiliki Hak Keadilan Yang Sama

Sosperda Bantuan Hukum di Loa Janan Samsun Memastikan Setiap Orang Memiliki Hak Keadilan Yang Sama

Kaltimpedia.com, Loa Janan – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Purwajaya pada, Minggu (8/10/2023) malam.

Dosen sekaligus praktisi hukum Roy Hendrayanto mengatakan bahwa setiap warga sama kedudukannya di mata hukum.

“Dimata hukum semuanya sama, masyarakat yang menginginkan pendampingan hukum, bisa mendatangi LBH yang bekerjasama dengan pemerintah terdekat”, ungkap Roy.

Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum adalah instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum memiliki akses yang layak dan setara terhadap layanan tersebut. Beberapa poin utama yang dibahas dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Bantuan Hukum: Peraturan ini memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan bantuan hukum, termasuk jenis bantuan yang dapat diberikan kepada warga yang membutuhkannya.
  2. Penerima Bantuan Hukum: Peraturan ini mengidentifikasi kriteria siapa yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan hukum, termasuk persyaratan pendapatan dan status sosial yang mungkin mempengaruhi kelayakan.
  3. Penyelenggara Bantuan Hukum: Peraturan ini menjelaskan peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyediaan bantuan hukum, serta persyaratan dan kualifikasi bagi penyedia layanan hukum.
  4. Proses Permohonan: Peraturan ini memberikan panduan tentang bagaimana warga Kaltim dapat mengajukan permohonan bantuan hukum, proses evaluasi permohonan, dan bagaimana keputusan akan diberikan.
  5. Biaya dan Dukungan: Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek terkait biaya yang terkait dengan penerimaan bantuan hukum, serta pemberian dukungan finansial kepada pihak-pihak yang memberikan layanan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebutkan bahwa bantuan hukum ini bertujuan untuk menekankan pentingnya peraturan ini dalam memastikan akses yang adil dan setara terhadap bantuan hukum bagi semua warga.

“Semua orang memiliki hak keadilan yang sama dimata hukum,” ungkap Samsun.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum setidaknya bisa mendatangi LBH yang bekerjasama dengan pemerintah.

“Kalau ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa mendatangi LBH atau meminta arahan pihak pemerintah terdekat, jangan takut karena semua sudah di jamin pembiayaannya,” tutupnya,

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan