Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur DPD PDI Perjuangan Kaltim Lapor Penyebar Hoaks Megawati

DPD PDI Perjuangan Kaltim Lapor Penyebar Hoaks Megawati

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDI Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto S.H., M.Hum saat melaporkan penyebaran berita palsu di Polresta Samarinda (Dok. Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Kaltim melaporkan akun-akun media sosial penyebar berita berita palsu/Hoaks Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di POLRESTA Samarinda,pada Selasa pagi (14/9/21).

Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDI Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto S.H., M.Hum. Dari laporan yang dibawa Roy melaporkan 9 akun media dari berbagai platform media social. Diantaranya 6 akun dari media sosial twitter, 1 dari Instagram, dua dari Youtube, dan 1 portal web berita online serta 3 akun WhatsApp yang ikut menyebarkan berita hoax.

“ada media 13-an yang memberitakan (Hoaks) Tentang meninggalnya ketua umum kami PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarnoputri,ini bentuk loyalitas, bentuk kepedulian kami dengan mengedukasi keseluruhan masyarakat yang ada di Samarinda,khususnya Kalimantan Timur” ungkap Roy kepada awak media saat melapor di Polresta Samarinda.

Akun-akun yang dilaporkan diduga tidak bertanggung jawab atas membagikan berita palsu/hoaks. Beberapa akun menyebarkan jika Megawati telah meninggal dunia, Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta pun juga tercantum dalam ucapan belasungkawa, pada 9 September 2021 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam Laporannya, Roy mengatakan kegiatan ini melanggar UU Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHP tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana disertai dengan bukti-bukti unduh diberbagai platform digital.

“Berita Hoaks ini sangat berbahaya, kami juga menginformasi jangan sampai di Samarinda kemudian Kalimantan Timur juga menelan mentah-mentah, kami juga meminta akun-akun ini tidak sembarangan lagi” ungkap Roy.

Sedangkan berita dai portal web yang dirilis www.portal-islam.id dianggap melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Roy berharap agar kasus ini dapat diselesaikan hingga tutas, Roy juga menegaskan bawah Megawati dalam kondisi sehat dan bahkan masih memimpin rapat partai PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan