Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara DPMD Kukar Terus Dorong Bumdes Miliki Badan Hukum

DPMD Kukar Terus Dorong Bumdes Miliki Badan Hukum

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto.

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar memiliki badan hukum dari Kementerian. Sejauh ini, baru 90 Bumdes di Kukar yang telah berbadan hukum.

Bumdes yang telah berbadan hukum diharapkan mampu mempercepat pergerakan ekonomi di desa dan mampu membantu memutar roda perekonomian di desa.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 tentang desa, kemudian diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa, bagi desa yang membutuhkan lembaga itu sangat potensi untuk dibentuk. Artinya sangat berpotensi untuk dibentuk menguatkan percepatan penggerakan ekonomi,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, Sabtu (11/11/2023).

Ia menyebut, BUMDes sudah terbentuk di 193 desa di Kukar, tapi dalam mekanisme pendirian pembentukan itu memiliki tingkatan lain lagi, tidak hanya terbentuk tapi BUMDes juga didaftarkan di Kementrian Desa.

Apabila sudah terdaftar dan teregistrasi oleh kementerian, maka status BUMDes tersebut baru ditingkatkan sebagai badan hukum di Kemenkum HAM.

“Sekarang ada 90 Bumdesa yang ada di Kukar sudah berbadan hukum. Sisanya itu masih terdaftar nama di kemendes untuk melengkapi dokumen dan meningkatkan statusnya menjadi badan hukum,” tuturnya.

Arianto menambahkan, BUMDes yang berbadan hukum juga bisa mengembangkan usaha ekspansi, tidak hanya mengembangkan potensi desa, bisa juga bekerja sama dengan desa lain bila sudah punya izin usaha.

Dia mengakui, banyak BUMDes yang sudah diangggap berkembang baik, bahkan ada beberapa desa yang sudah sukses, seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki.

“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Bagaiman mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usaha BUMDes, dan bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” tandasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan