Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda DPRD Soroti Regulasi Terkait Penyebaran Pertamini di Kota Samarinda

DPRD Soroti Regulasi Terkait Penyebaran Pertamini di Kota Samarinda

Kaltimpedia.com, Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda dan Pertamina harus berupaya menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak resmi, khususnya melalui operasi penjual minyak eceran dan Pertamini yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Regulasi saat ini hanya mengakui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur resmi BBM,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim seusai Rapat Raperda.

Ia mengatakan dalam pertemuan terakhir di Pemerintah Kota (Pemkot), Kapolres menyampaikan kekhawatiran tentang potensi konflik yang mungkin timbul dari penertiban Pertamini.

“Fokus utama adalah menemukan sumber BBM yang didistribusikan oleh Pertamini,” tambahnya.

Pemkot telah meminta Pertamina untuk melakukan pembinaan dan menegaskan larangan distribusi BBM kepada pihak selain pengguna kendaraan bermotor.

Langkah ini diharapkan dapat menghentikan distribusi BBM ke jalur-jalur yang tidak resmi, mengurangi risiko kebakaran, dan memastikan keselamatan warga.

Pertamina diminta untuk mengambil tindakan tegas dan disiplin dalam pembinaan SPBU, memastikan tidak ada oknum yang menjual BBM kepada pihak yang tidak berhak.

“Jika langkah ini berhasil, Pertamini tidak akan lagi mendapatkan pasokan BBM dan operasinya akan berakhir secara alami,” ungkapnya.

Rohim menekankan pentingnya keselamatan warga, mengingat beberapa insiden yang terjadi akibat standar keamanan yang tidak memadai di Pertamini.

Selain itu, menurutnya tidak ada regulasi yang membenarkan penjualan BBM di luar SPBU, sehingga penindakan harus dilakukan secara persuasif melalui pembinaan oleh Pertamina.

“Harapannya dengan adanya strategi yang diambil adalah melalui pembinaan persuasif, bukan penindakan langsung terhadap Pertamini, untuk menghindari gejolak sosial.” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan