Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Pembongkaran Pasar Pagi Samarinda: Upaya Penyelesaian dan Kompleksitas Isu Urban

Pembongkaran Pasar Pagi Samarinda: Upaya Penyelesaian dan Kompleksitas Isu Urban

Kaltimpedia.com, Samarinda – Polemik yang melingkupi Pasar Pagi Samarinda terus berlanjut. Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa proses pembongkaran pasar telah dimulai.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan tanpa mengganggu 48 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan pedagang telah dipindahkan ke lokasi baru yang beroperasi dengan baik.

Khairin menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk menenangkan situasi dan mencari solusi tengah yang mendukung program pemerintah.

“Sudah tidak lagi saatnya kita ribut apakah pasar pagi pantas atau tidak,” ujar Khairin pada Jumat (1/3/2024).

Ia menambahkan bahwa tidak ada persetujuan dari pemilik 48 SHM terkait pembongkaran, namun menekankan pentingnya berjalan sesuai konsep awal perbaikan Pasar Pagi.

Khairin juga menyatakan bahwa belum ada pembicaraan yang berpotensi menuju proses hukum.

Sebagai langkah selanjutnya, Khairin menyarankan agar Pemerintah Kota dan pemilik 48 SHM melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik.

“Proses dialogis ideal, jangan membangun opini lewat media yang bisa menimbulkan misi komunikasi,” saran Khairin.

DPRD Kota Samarinda siap menjadi mediator antara Pemerintah Kota dan pemilik 48 SHM untuk menemukan titik terbaik bersama. Terkait surat SHM, ia menyarankan konsultasi dengan ahli hukum agraria untuk menentukan apakah rekonstruksi Pasar Pagi masuk dalam kategori kepentingan negara.

Polemik Pasar Pagi ini menunjukkan kompleksitas isu urban dan kebutuhan akan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan warga untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.

“Semoga mendapat titik terang dari semua persoalan ini,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan