Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Mudahnya Membayar Pajak, Samsun Sosialisasikan Perda Pajak

Mudahnya Membayar Pajak, Samsun Sosialisasikan Perda Pajak

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhamamd Samsun Sosialiasai Peraturan Pajak di Samboja (Dok.Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samboja – Dewasa ini hampir semua sistem pemerintahan sudah menganut sistem secara digital atau online begitu juga halnya dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mobil, mau pun motor. Saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tidak harus langsung ke kantor SAMSAT, namun bisa diakses melalui aplikasi aplikasi atau outlet partner terdekat.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Wonorito,Samboja pada 18/10/21.

Dalam Sosialisasi tersebut Samsun menyampaikan bahwa harusnya tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan untuk membayar pajak, hal ini disampaikan karna banyaknya terobosan dalam membudahkan membayar pajak.

“Masyarakat sudah diberikan solusi untuk bagaimana mudahnya untuk membayar pajak, kalau tidak bisa datang langsung ke samsat, bisa bayar lewat online” Samsun.

Pajak Daerah pada umumnya akan dikembalikan kepada daerah itu sendiri guna mendorong pembangunan pada suatu daerah. Maka dari itu lah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kaltim mebuat invoasi guna mendorong masyarakat membayar pajak Kendaraan.

Penghapusan beban denda pajak, diskon, dan produk lainnya juga merupakan cara agar meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak.

“Saat ini pemerintah memberikan relaksasi pajak berupa diskon pajak 7,5% dan penghapusan beban denda pajak yang berlaku sampai tanggal 11 November, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut” ungkap Samsun Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiyati juga ikut dihadirkan menjadi narasumber sosialisasi Perda tentang pajak. Ismiyati mengungkapkan apresiasinya terhadap kerjasama legislatif dan eksekutif masyarakat menjadi lebih tahu dan paham tentang pajak, mulai dari iuran pajak hingga pendistibusiannya.

Masyarkat yang ingin informasi tentang pajak di Kaltim juga bisa melihat di halaman http://simpator.kaltimprov.go.id, hal ini gunakan pemerintah untuk transparasi pendapatan pajak di kaltim dan bisa dijadikan informasi tentang tagihan pembayaran pajak kendaraan pribadi.

Ismiati juga berpesan agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk mambayar pajak. karna membayar pajak berarti mendukung adanya pembangunan di Kalimantan Timur.

“Pajak ini sangat diharapkan, karena kita tau roda pemerintahan ini berjalan karena pajak, saya berharap masyarakat bisa ikhlas ikut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pemerintah pembangunan dengan membayar pajak”. Tutup Ismiati. (FB)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan