Kaltimpedia
Beranda Nasional BK DPRD Kaltim Putuskan Dua Legislator Tidak Langgar Etika dalam Insiden RDP

BK DPRD Kaltim Putuskan Dua Legislator Tidak Langgar Etika dalam Insiden RDP

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, tidak terbukti melanggar etika maupun tata tertib dalam insiden Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025.

Keputusan ini menjadi penutup rangkaian pemeriksaan yang dilakukan BK DPRD Kaltim setelah menerima laporan dari DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Laporan tersebut berawal ketika kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda diminta meninggalkan ruang rapat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menilai proses pemeriksaan berlangsung objektif.

“Alhamdulillah, BK memutuskan saya tidak melanggar aturan. Kami mengapresiasi kinerja BK yang fair dan transparan,” ujarnya

Andi menegaskan, aturan RDP di DPRD memang tidak memperbolehkan pihak nonpemerintah mewakilkan kehadiran dalam forum resmi. Tindakan meminta kuasa hukum keluar, kata dia, bukan bentuk pelecehan profesi, melainkan menjaga agar RDP tetap menjadi wadah dialog, bukan arena peradilan.

“Langkah itu diambil agar forum berjalan sesuai tujuan. Insyaallah, semangat memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak akan surut,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Andi menyatakan memilih penyelesaian damai ketimbang jalur hukum, dan berharap semua pihak menghormati keputusan BK.

“Kita harus membangun hubungan kelembagaan yang sehat. Tidak perlu saling menuntut, yang penting sinergi antara masyarakat dan legislatif tetap terjaga,” tegasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan