Kaltimpedia
Beranda Advetorial Bupati Kukar Paparkan Kawasan Perkotaan Tenggarong Pada Kementerian

Bupati Kukar Paparkan Kawasan Perkotaan Tenggarong Pada Kementerian

Bupati Kukar Edi Damansyah saat mengikuti acara rapat koordinasi Raperbup RDTR.

Kaltimpedia.com, Jakarta –  Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memaparkan tentang lintas sektor rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Tenggarong Tahun 2021-2024.

Penyampaian dilakukan saat rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) RDTR dengan beberapa kabupaten. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Plt Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki di The Ritz Carlton Hotel Pacific Place SCBD Jakarta, Senin (22/11/2021).

Edi Damansyah mengatakan, Kukar sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) menjadikan perkotaan Tenggarong memiliki peran strategis sebagai kota penyebar kegiatan ekonomi wilayah Kukar.

Berbagai macam daya tarik wisata yang dimiliki perkotaan Tenggarong menjadi tujuan utama masyarakat Kukar untuk berekreasi dan mencari hiburan. Pemanfaatan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang memiliki kemiringan datar sampai landai

“Dengan curah hujan tinggi dan penyebaran merata sepanjang tahun cocok untuk pengembangan perikanan, pertanian, tanaman pangan dan perkebunan,” sebut Edi.

Perubahan penggunaan lahan yang cepat diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang pesat. Perubahan fasilitas umum di kawasan perkotaan juga mempengaruhi arah pergerakan baik secara transportasi, penduduk dan perubahan penggunaan lahan.

“Adapun perubahan fasilitas umum itu yaitu, RSUD AM Parikesit dipindah ke Tenggarong Seberang, eks RSU AM Parikesit menjadi fasilitas rehabilitasi kementerian HAM,” imbuh Edi.

Penataan wilayah perencanaan Tenggarong bertujuan untuk mewujudkan perkotaan sebagai pusat pemerintahan kabupaten, pusat perdagangan, jasa dan pariwisata regional yang maju serta mandiri.

Hal ini didukung penyediaan prasarana sarana pelayanan yang memadai dan mendukung pelestarian lingkungan, nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat.

Melalui forum lintas sektor harap Edi, agar segera terbit persetujuan substansi rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR perkotaan Tenggarong itu.

“Sehingga ada panduan dan kepastian hukum dalam pembangunan,” katanya mengakhiri. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan