Kaltimpedia
Beranda Politik Diskominfo Komitmen Pangkas Blankspot di Kaltim

Diskominfo Komitmen Pangkas Blankspot di Kaltim

Kepala Diskominfo Kaltim HM Faisal. (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu Provinsi terluas kedua setelah Papua, memiliki potensi sumberdaya alam yang memiliki luas wilayah daratan 127.267,52 km2.
Namun dengan luasan daratan yang cukup luas masih ada 246 desa yang masih belum mendapatkan internet 4G (Blank Spot).

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pembahasan Progres dan Target Pembangunan Desa-Desa 3435 Non 3T Infrastruktur dan Layanan Seluler Teknologi 4G tahun 2022 wilayah Kalimantan, di Swiss-Belhotel Jum’at (20/5/2022).

 “Kalau dipresentasi 23,70 persen, tapi itu data saya ambil di 2021,” paparnya.

Faisal mengatakan Kaltim memiliki 10 Kabupaten dan Kota terdiri dari 103 Kecamatan, 162 Kelurahan dan 876 Desa.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat serius untuk menuntaskan persoalan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah yang ada di Kaltim. Agar semua masyarakat Kaltim bisa menikmati jaringan informasi, sehingga tidak tertinggal jauh dengan masyarakat di Provinsi lainnya.

Menurutnya, masih banyak daerah  yang belum tersentuh jaringan sinyal komunikasi. Balnk Spot terjadi di Kaltim, sebutnya karena masih ada daerah yang tidak memiliki listrik, kemudian sumber daya manusia juga masih kurang dan ini menjadi PR yang sangat besar.

Lanjutnya, ada data dari kecamatan yang sumber daya manusia tidak ada, jumlah penduduk banyak sekitar 1.000 dan juga blankspot.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya telah memfasilitasi Kabupaten dan Kota koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan DPR/DPRD.

Kemudian melakukan kerjasama dengan provider menggunakan jarongan FO, menghubungkan satu desa yang ada di jalur internet ke desa terdekat yang belum ada akses internetnya di 40 desa.

Dengan akses internet desa dapat meningkatakan layanan ekonomi di desa, meningkatkan konektifitas antar pemerintah desa dengan Kabupaten dan Provinsi, serta meningkatkan sarana komunikasi dan tekomunikasi. (Aji/adv/KominfoKaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan