Kaltimpedia
Beranda Advetorial Dispar Kukar Cari Investor untuk Delapan Obyek Wisata untuk Bantu Ringankan Beban APBD

Dispar Kukar Cari Investor untuk Delapan Obyek Wisata untuk Bantu Ringankan Beban APBD

Kepala Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo (Istimewa

Kaltimpedia.com, TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang dalam fase pencarian investor untuk delapan obyek wisata daerah. Tujuan mencari investor adalah untuk meringankan beban APBD dalam hal pembiayaan perawatan dan lainnya. Dijelaskan Kadispar Kukar Slamet Hadiraharjo dengan melepas obyek-obyek wisata kepada para investor, maka Pemkab akan terbantu dalam mengelola aset daerah.

Slamet mengatakan rencana ini merupakan keinginan Bupati Kukar Edi Damansyah. Dimana, amanat Edi adalah dia berharap agar jangan sampai aset daerah menggerogoti dana APBD. Karena dari sekian banyaknya keperluan APBD yang diperuntukkan pada pembangunan dan kegiatan lain. Penyerahan aset ke investor dapat sangat membantu pemerintah.

“Harapannya dari beberapa aset wisata yang dikelola Dinas Pariwisata diminta untuk mencari investor, sehingga obyek tersebut tidak menggunakan APBD dalam pengelolaannya,” jelas Slamet.

Adapun delapan obyek wisata yang dikelola oleh Dispar Kukar dan juga aset pemerintah daerah. Diantaranya adalah Waduk Panji, Planetarium, Pulau Kumala, Tumenggungan Bukit Biru, Pemancingan Loa Gagak, Tugu Ekuator Marang Kayu, Pulau Pengempang Muara Badak, dan Tanah Merah Samboja.

Hadirnya pihak swasta dalam mengelola obyek wisata diakui Slamet lebih ahli dan profesional. Dengan segala kemampuan finansial yang dimiliki pihak swasta, menunjang obyek wisata menjadi proyeksi bisnis mereka pastinya lebih apik. Baik itu pembenahan atau penambahan fasilitas, selama itu sesuai proyeksi bisnis. Maka swasta akan bebas mengalokasikan dana mereka. Sedangkan, penggunaan APBD untuk pengelolaan obyek wisata pemerintah daerah memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, salah satunya adalah DPRD Kukar.

“Memang kita bisa menggunakan dana daerah, tapi tetap saja pengajuannya melalui mekanisme keuangan pemerintah. Saya yakin, pemberian anggarannya juga terbatas,” pungkas Slamet. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan