DPMD Kukar Hadiri FGD, Kawal Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil
Kutai Kartanegara, Kaltimpedia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur di Hotel Grand Fatma, Jumat (28/2/2025).
Masyarakat Adat Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat telah menyelesaikan seluruh dokumen pendukung pengakuan sejak 2023. Pemerintah daerah terus memberikan pendampingan, mulai dari pemetaan wilayah adat hingga penyusunan studi etnografi dan struktur adat.
“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh. Kita ingin masyarakat adat ini mendapat pengakuan resmi agar wilayah dan tradisi mereka terlindungi,” kata Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.
Ia menyebutkan, pengakuan terhadap masyarakat adat bukan sekadar legalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap warisan budaya yang telah dijaga turun-temurun. Selain memberikan perlindungan hukum, status resmi juga membuka akses bagi masyarakat adat dalam berbagai program pembangunan.
Namun, proses ini masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Ada keterlibatan tiga kementerian dalam penerbitan SK pengakuan, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi lintas sektor agar proses ini berjalan lancar.
“Kita di daerah tidak tinggal diam. Semua proses kita kawal dan pastikan persyaratan dapat segera terpenuhi,” sebut Zulkifli.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris DPMD Kukar, Yusran Darma. Pihaknya terus melakukan koordinasi terkait penerbitan SK pengakuan masyarakat adat. Beberapa kendala teknis masih ditemukan, terutama dalam hal penyelarasan regulasi yang membutuhkan arahan dari tingkat kementerian.
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa hal yang masih perlu dipastikan, terutama menyangkut keterlibatan tiga kementerian dalam dokumen SK. Kami dari DPMD terus memantau dan menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Yusran.
Melalui FGD ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa mengurangi hak-hak masyarakat adat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas adat, dan pendamping seperti AMAN Kaltim diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan SK pengakuan.
“Kami ingin masyarakat adat di Kukar, termasuk Kedang Ipil, merasa didukung dan dilindungi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga warisan budaya serta memastikan hak-hak adat tetap terjaga,” pungkasnya. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



