Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-12.

DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-12.

Kaltimpedia.com, Samarinda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-12 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda pada Rabu (16/4/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman. Sejumlah anggota DPRD turut hadir, baik secara langsung maupun virtual. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. “RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi peta jalan yang strategis untuk mewujudkan masa depan Kalimantan Timur yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan RPJMD tersebut. “Kami di DPRD siap mengawal setiap tahap perencanaan hingga implementasi. Jangan sampai dokumen ini hanya jadi formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan sehari sebelumnya, dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan, serta panduan evaluasi guna meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 juga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Tanpa dokumen ini, arah pembangunan daerah akan kehilangan fokus dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang terukur.“

Melalui keselarasan antara RPJMD daerah dan RPJMN nasional, kita berharap RPJMD Kaltim 2025–2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045,” tutup Hasanuddin.

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan