Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim DPRD Kaltim Berencana Kerja Sama dengan Lemhanas, Kuatkan Wawasan Kebangsaan di Kaltim

DPRD Kaltim Berencana Kerja Sama dengan Lemhanas, Kuatkan Wawasan Kebangsaan di Kaltim

Tim Rencana Kerja DPRD Kaltim gelar rapat kerja bersama BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky.

Samarinda, Kaltimpedia.com – DPRD Kaltim berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Hal ini mencuat setelah tim rencana kerja DPRD Kaltim mengglar rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, beserta Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Jumat (10/3/2023).

Rapat tersebut dipimpin Syarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu dan Rusman Ya’qub, beserta sejumlah anggota Renja yang lain seperti Harun Al Rasyid, Baba, Yusuf Mustafa, Baharuddin Muin dan Jawad Sirajuddin.

Syarkowi menuturkan, terdapat sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian di dalam rapat. Salah satunya adalah usualan kerja sama dengan Lemhanas dengan DPRD Kaltim.

“Jadi bentuk kerjasamanya MoU (Memorandum of Understanding). Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim,” ujarnya.

Sarkowi menilai, wacana itu selaras dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat luas. Tujuannya agar masyarakat mampu meneladani Pancasila dan UUD 1945 dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf Ranperda agar mendapatkan payung hukum,” urainya.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menerangkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat MoU kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sebab, ujar Demmu, sejak Peraturan Daerah (Perda) tersebut disahkan sampai sekarang banyak sekali keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana yang disebutkan dalam perda terkait.

“Karena tidak ada kejelasan, masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk bisa membantu,” ungkap Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, kasus yang paling banyak adalah perceraian dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Oleh sebab itu pihaknya mendorong pemerintah untuk menjalin kerjasama dengan LBH.

“Agar tidak ada lagi persoalan baru yang timbul di kemudian hari karena masyarakat kurang oaham surat menyurat. Sangat diperlukan peran LBH untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan