DPRD Kaltim Dukung Perusda Kelola Bekas Tambang, Tolak Dominasi Ormas dalam PP 25/2024
Kaltimpedia.com, Samarinda – Usulan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud agar pengelolaan wilayah bekas konsesi tambang diserahkan kepada perusahaan daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim. Sikap ini sekaligus menjadi penegasan penolakan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi prioritas pengelolaan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai keberatan yang disampaikan gubernur sangat relevan. Menurutnya, sektor pertambangan memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan pengelola dengan modal, teknologi, serta kapasitas manajerial yang memadai.
“Pengelolaan tambang bukan pekerjaan sederhana. Tanpa kompetensi yang tepat, risiko kegagalan sangat besar. Perusda memiliki posisi strategis untuk itu,” kata Firnadi.
Meski tidak menutup peluang ormas untuk terlibat, Firnadi menekankan bahwa partisipasi tersebut harus dalam bentuk badan usaha profesional yang memenuhi standar industri. Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat perusda dari sisi permodalan, manajemen, dan penguasaan teknologi pertambangan.
“Kalau perusda sudah siap, wajar bila diberi kepercayaan. Kaltim punya sumber daya dan potensi yang layak dikelola oleh entitas bisnis daerah,” ujarnya.
Firnadi juga mengingatkan potensi gesekan sosial bila distribusi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya berfokus pada ormas. Dengan banyaknya ormas keagamaan, kepemudaan, hingga kedaerahan, pembagian yang tidak terencana dikhawatirkan memicu ketidakadilan dan konflik horizontal.
Ia memastikan DPRD siap mengawal penguatan perusda, baik melalui regulasi maupun dukungan anggaran. Model pengelolaan oleh perusahaan daerah, lanjutnya, membuka peluang pembagian manfaat yang lebih terukur, termasuk bagi koperasi dan komunitas lokal di sekitar tambang.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi daerah penghasil sumber daya alam di Balikpapan pada 9 Juli 2025, Gubernur Rudy menyampaikan usul agar bekas konsesi tambang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, dampak sosial, dan pemerataan manfaat ekonomi.
“DPRD sepakat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus adil, transparan, dan berpihak pada daerah. Harapan kita, pemerintah pusat bisa mengkaji ulang kebijakan ini,” tegas Firnadi.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



