Kaltimpedia
Beranda Nasional Info Honorer R2-R3 Terbaru, Ada Angin Segar Untuk PPPK Paruh Waktu

Info Honorer R2-R3 Terbaru, Ada Angin Segar Untuk PPPK Paruh Waktu

Istimewa

Kaltimpedia.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kemendagri RI memberikan angin sejuk, terutama untuk nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kepastian nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 ini, tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua 14 Februari 2025. 

Simak empat poin penting yang tertuang dari surat terbaru Kemendagri yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 lalu. Diketahui, surat terbaru Kemendagri tersebut mengatur berbagai aspek penting. 

Yakni, mulai dari mekanisme penggajian, proses pengangkatan ke PPPK, hingga perlindungan dari PHK. Diketahui, surat itu ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan. 

Berikut empar poin penting dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua 14 Februari 2025: 

1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non ASN

  • Tenaga Non ASN yang masih menjalani proses seleksi tetap bekerja.
  • Mereka tetap menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya.
  • Gaji bersumber dari anggaran Belanja Jasa.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Setelah diangkat sebagai PPPK, gaji diatur berdasarkan kode rekening dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
  • Aturan ini merujuk pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.

3. Larangan Pengangkatan Non ASN di Luar Aturan

  • Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan.
  • Jika aturan ini dilanggar, anggaran untuk menggaji tenaga tersebut tidak akan diberikan.
  • Aturan ini merujuk pada surat MenteriPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. 

4. Penggajian Non ASN di Luar Database BKN

  • Tenaga Non ASN yang tidak ada di database BKN, tetapi masih dalam proses seleksi, tetap berhak menerima gaji.
  • Penggajian mengikuti aturan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. 

Dengan adanya surat ini, tenaga honorer kategori R2 dan R3 mendapatkan kepastian terkait: 

  • Penggajian
  • Status kepegawaian
  • Peluang untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan