Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Minta Penegakan Pidana Dikedepankan dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

DPRD Kaltim Minta Penegakan Pidana Dikedepankan dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Desakan agar proses hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan jalur pidana, kembali digaungkan oleh DPRD Kalimantan Timur.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan bahwa penanganan perkara ini harus dimulai dari aspek pidana agar landasan hukum untuk proses perdata, termasuk gugatan ganti rugi, menjadi lebih kuat.

“Kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tambang ilegal itu fakta yang tidak bisa diabaikan. Tapi proses hukumnya harus disusun secara benar penegakan pidana harus menjadi pintu awal,” ujar Jahidin.

Sebagai mantan penyidik, Jahidin menilai bahwa pengungkapan kasus lingkungan kerap dihadapkan pada tantangan teknis, mulai dari minimnya alat bukti hingga ketidakhadiran tersangka dalam proses hukum. Dalam kasus KHDTK Unmul, ia menegaskan pentingnya keberanian aparat hukum untuk menjemput paksa para pelaku yang mangkir.

Jahidin juga menyoroti bahwa kasus tambang liar di KHDTK bukanlah pelanggaran ringan. Ia menilai kejahatan ini telah masuk kategori berat karena mencederai fungsi kawasan yang diperuntukkan bagi pendidikan dan riset.

“Kita bicara soal kejahatan kehutanan dan pertambangan yang terjadi di zona akademik. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran serius terhadap mandat kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia pun meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Menurutnya, penegak hukum harus mengungkap siapa saja yang berada di balik operasi ilegal ini, termasuk pihak yang mungkin terlibat dalam pendanaan atau perlindungan aktivitas tersebut.

“Kalau yang diusut cuma eksekutor, kasus seperti ini bisa terus berulang. Harus ada keberanian untuk membongkar siapa yang sebenarnya mengatur permainan,” kata Jahidin.

DPRD Kaltim sendiri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga proses peradilan tuntas. Bagi Jahidin, ini bukan sekadar tanggung jawab legislatif, melainkan upaya nyata menjaga marwah KHDTK sebagai kawasan yang semestinya steril dari eksploitasi.

KHDTK Unmul dikenal sebagai laboratorium alam yang menjadi rujukan riset lingkungan di Kaltim. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut terusik oleh aktivitas tambang ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem dan integritas dunia pendidikan.

“Jika kawasan pendidikan seperti KHDTK saja bisa ditembus tambang ilegal, maka ini alarm keras bagi semua pihak. Kita tidak boleh membiarkannya,” tutup Jahidin.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan