Legislator Kaltim Desak Penegakan Hukum Menyeluruh Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Kaltimpedia.com, Samarinda – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang menyeret satu tersangka dinilai belum menyentuh akar masalah. DPRD Kalimantan Timur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga menemukan aktor utama di balik kerusakan kawasan hutan pendidikan tersebut.
KHDTK Unmul yang seharusnya menjadi pusat riset dan pembelajaran, kini tercoreng akibat aktivitas tambang ilegal yang merugikan ekosistem dan dunia akademik. Penetapan tersangka berinisial R oleh Polda Kaltim justru memunculkan keraguan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai mustahil praktik tambang liar sebesar itu dilakukan oleh satu orang. Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kasus ini jelas melibatkan jaringan. Kalau hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak curiga. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat, termasuk dalangnya,” ujar Jahidin.
Menurutnya, tersangka R kemungkinan hanya berperan sebagai perantara atau operator teknis di lapangan. Oleh sebab itu, ia mendorong kepolisian untuk menelusuri pihak yang mendanai, mengatur, dan menikmati hasil tambang ilegal tersebut.
KHDTK Unmul memiliki status khusus yang melarang kegiatan ekstraktif demi menjaga fungsi pendidikan dan penelitian. Jahidin menilai lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu membuat perusakan kawasan ini berlangsung sistematis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi kejahatan terhadap pendidikan dan masa depan. KHDTK adalah aset strategis negara yang harus dilindungi,” tegasnya.
DPRD Kaltim berkomitmen mengawal perkembangan kasus, termasuk membuka opsi pembentukan tim pengawas independen. Selain itu, mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengaudit kerusakan serta memberi dukungan penuh pada proses hukum.
“Kasus ini harus menjadi preseden bahwa kawasan pendidikan tidak boleh disentuh kepentingan tambang. Penegakan hukum yang tegas akan melindungi warisan akademik kita,” tutup Jahidin.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



