DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Narkotika di Tenggarong, Ajak Masyarakat Kawal Generasi Muda
Kaltimpedia.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di RT.44, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan antusiasme warga, menyoroti pentingnya pengawasan kolektif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan, mulai dari rehabilitasi korban hingga penindakan peredaran gelap. Dalam pemaparannya, Samsun menekankan.
“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan mata dan telinga warga. Setiap lingkungan harus jadi benteng pertahanan, terutama bagi anak-anak kita.” ujar Samsun.
Hadirin, termasuk tokoh pemuda dan perangkat kelurahan, aktif menyampaikan pertanyaan serta masukan, seperti kebutuhan akan pelatihan kewaspadaan narkoba di tingkat RT dan sinergi dengan aparat keamanan. “Kami siap mendukung, tapi butuh pendampingan konkret, seperti workshop deteksi dini,” ujar salah satu peserta.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk kelompok pemantau mandiri di RT.44, sebagai langkah awal implementasi Perda di tingkat komunitas.
“Warga kami sepakat untuk rapatkan barisan. Kami akan buat sistem ronda khusus pantau aktivitas mencurigakan terkait narkoba.” ujar ketua RT 44. (Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





