Dugaan Pungutan Seragam di SMA Negeri 10 Samarinda, DPRD Kaltim Minta Sekolah Bertanggung Jawab
Kaltimpedia.com, Samarinda – Dugaan pungutan biaya pembelian seragam di SMA Negeri 10 Samarinda menuai kritik tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pihak sekolah tidak boleh mengelak tanggung jawab, meski peristiwa itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah orang tua siswa diminta membayar lebih dari Rp2,5 juta untuk kain dan jasa jahit seragam. Rinciannya, sekitar Rp1,4 juta untuk kain dan Rp1,05 juta untuk ongkos jahit. Transaksi ini diduga dilakukan di luar mekanisme resmi sekolah.
“Sekolah negeri semestinya menjunjung asas pendidikan gratis dan inklusif. Adanya pungutan seperti ini jelas membebani siswa dan wali murid,” kata Darlis.
Ia menekankan bahwa pihak manajemen sekolah saat ini tetap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan profesional, tanpa melihat siapa pimpinan sebelumnya.
DPRD Kaltim juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur jika pungutan dilakukan melalui rekening pribadi. Menurut Darlis, hal tersebut dapat melanggar aturan administrasi dan etika pelayanan publik di sektor pendidikan.
“Jika ada pembayaran tetapi barang atau jasa tidak diterima, sekolah harus segera mengembalikan seluruh dana tanpa mempersulit orang tua,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim telah memberi ruang bagi pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan secara internal. Namun, jika tidak ada kemajuan, DPRD akan memanggil pihak terkait bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memberikan penjelasan resmi.
“Kami akan ambil langkah tegas jika penyelesaian tidak berjalan. Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan harus dijaga,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



