DPRD Kaltim Coret Bansos, Hibah, dan Bankeu dari APBD-P 2025 demi Jaga Akuntabilitas
Kaltimpedia.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur memastikan tidak akan memasukkan program bantuan sosial (bansos), hibah, maupun bantuan keuangan (bankeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Langkah ini diambil untuk menghindari risiko penyaluran bantuan yang terburu-buru dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa sisa waktu tahun anggaran terlalu singkat untuk merealisasikan ketiga skema bantuan tersebut dengan prosedur yang benar.
“Dengan waktu yang tersisa, penyaluran hibah, bansos, atau bantuan keuangan akan sulit dilakukan secara tepat dan akuntabel. Karena itu, kami sepakat tidak memasukkannya dalam APBD-P,” ujarnya.
Menurut Samsun, keputusan ini bukan berarti DPRD mengabaikan kebutuhan masyarakat, melainkan bentuk kehati-hatian agar setiap anggaran yang digunakan sesuai regulasi dan administrasi yang berlaku.
“Peraturan yang mengatur hibah dan bantuan keuangan tetap berlaku. Setiap penyaluran harus melalui verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, dan proses administratif yang ketat,” tegasnya.
Ia menilai, jika bantuan tersebut dipaksakan masuk ke APBD-P, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, DPRD dan Pemprov Kaltim sepakat membahas alokasi bansos, hibah, dan bankeu dalam APBD murni tahun 2026.
“Kami mendengar semua aspirasi masyarakat, termasuk hasil reses. Namun, pelaksanaan program harus dilakukan pada waktu yang tepat, dengan prosedur yang jelas dan transparan,” kata Samsun.
Ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi tidak akan mengorbankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



