Kaltimpedia
Beranda Nasional Golkar Dorong Perda Lingkungan Kaltim Jadi Instrumen Pengendali Industri dan Pertambangan

Golkar Dorong Perda Lingkungan Kaltim Jadi Instrumen Pengendali Industri dan Pertambangan

Juru bicara Fraksi Golkar, Andi Satya Adi Saputra. (Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur menilai rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menekan praktik industri, pertambangan, dan perkebunan yang merugikan ekosistem.

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang digelar Senin (14/7/2025) di Gedung B Sekretariat DPRD.

“Kita tidak ingin perda ini hanya menjadi simbol. Harus menjadi pedoman yang mengikat, terutama dalam pemberian izin usaha,” tegas Andi Satya.

Golkar menilai dua perda sebelumnya belum mampu mengatasi kompleksitas masalah lingkungan. Sejumlah insiden pencemaran, seperti rusaknya ekosistem mangrove, pencemaran sungai, deforestasi, hingga kebocoran pipa minyak, menjadi bukti lemahnya pengawasan.

Selain persoalan yang disebabkan oleh sektor usaha, rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah juga menjadi sorotan. Menurut Fraksi Golkar, kondisi ini semakin memburuk akibat keterbatasan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik dari sisi jumlah personel pengawas maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan menyiapkan langkah pencegahan sejak dini, bukan hanya bertindak ketika dampaknya sudah meluas,” ujarnya.

Fraksi Golkar berharap perda yang tengah dibahas ini dapat menjadi fondasi kebijakan lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam Kaltim.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan