Gubernur Harum Soroti Ketimpangan PI Migas, Komisi XII DPR RI Janji Lakukan Pemeriksaan Mendalam
Samarinda – Perdebatan mengenai keadilan bagi daerah penghasil migas kembali mencuat setelah Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud (Harum) menyoroti anomali dalam skema Participating Interest (PI) 10 persen yang hingga kini belum memberi manfaat optimal bagi keuangan daerah. Alih-alih menjadi instrumen peningkatan penerimaan, sejumlah wilayah kerja justru membuat Kaltim harus menanggung beban fiskal.
Persoalan ini, menurut Gubernur Harum, bukan lagi masalah teknis semata. Ia menyebut ada ketidakseimbangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam yang menyebabkan daerah penghasil tidak memperoleh bagian yang layak, meski kontribusinya terhadap energi nasional sangat besar.
“Kaltim ini tulang punggung energi nasional. Kita menyuplai gas dan minyak dalam porsi signifikan. Tapi ketika bicara penerimaan daerah, hasilnya tidak sebanding,” ujar Harum (15/11/2025).
Ia menegaskan PI adalah hak yang diberikan undang-undang, namun implementasinya masih jauh dari prinsip keadilan.
Harum menyoroti fenomena klasik yang tak pernah selesai: daerah penghasil migas justru terjebak dalam paradoks, kaya sumber daya namun masyarakatnya belum menikmati dampak ekonomi secara nyata. Ia menilai penyebabnya bukan hanya pada pembagian pendapatan, tetapi juga transparansi operator dan struktur biaya di sektor hulu.
“Kalau PI malah membuat daerah harus menutup arus kas negatif karena pola cost recovery atau komponen biaya yang tidak transparan, itu tanda ada yang harus dibenahi,” tegasnya.
Di tingkat nasional, isu ini juga mendapat perhatian Komisi XII DPR RI yang menilai perlunya audit lebih ketat terhadap pola perhitungan PI. Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, menyebut sejumlah daerah penghasil migas, termasuk Kaltim, mengalami situasi tidak wajar ketika BUMD dipaksa menanggung pajak dan biaya operasional dalam jumlah besar sebelum mendapat hasil.
“PI seharusnya menguntungkan, bukan menjadi beban. Kalau terjadi sebaliknya, itu bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut tata kelola yang harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Dorongan pembenahan skema PI 10 persen kini menjadi isu strategis nasional karena menyangkut keberlanjutan fiskal daerah penghasil energi, kemandirian BUMD migas, hingga kepercayaan publik terhadap kebijakan pengelolaan SDA.
Kaltim sendiri menegaskan siap mendorong reformasi skema PI, mulai dari peninjauan struktur biaya operator hingga memperkuat posisi BUMD sebagai representasi daerah. Harum optimistis jika tata kelola diperbaiki, daerah penghasil dapat menikmati manfaat nyata dari kekayaan energi yang mereka miliki.
“Ini bukan sekadar angka di neraca, tetapi hak masyarakat. Dan itu harus dikembalikan kepada mereka,” pungkasnya.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now



