Kaltimpedia
Beranda Opini Ironi PRT di Negeri yang Sibuk Bicara Keadilan, 4 Juta Pekerja Tanpa Perlindungan

Ironi PRT di Negeri yang Sibuk Bicara Keadilan, 4 Juta Pekerja Tanpa Perlindungan

PRT, 1001 pekerja ditanganinya.

Catatan: Nur Azizah Nabila *)

PERNAHKAH kita bertanya, siapa yang menjaga rumah kita tetap bersih, menyiapkan makanan, dan merawat anak-anak saat kita sibuk bekerja? Di balik kenyamanan itu ada jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja tanpa pengakuan hukum., tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan negara. Mereka menjaga dan merawat rumah orang lain, tetapi justru tidak dijaga oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

SIAPA ITU PRT?

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah mereka yang bekerja di lingkungan rumah tangga orang lain untuk melakukan pekerjaan domestik seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci, mengasuh anak, atau merawat lansia. Mereka bukan bagian dari perusahaan atau lembaga formal, melainkan bekerja langsung pada individu atau keluarga—seringkali tanpa kontrak kerja, jam kerja yang pasti, dan jaminan sosial.

Beragam kasus kekerasan terhadap PRT yang terus muncul di berbagai daerah menunjukkan betapa rentannya posisi mereka tanpa perlindungan hukum. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, sepanjang tahun 2023 saja, terdapat lebih dari 400 laporan kekerasan dan pelanggaran hak terhadap PRT, mulai dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga penahanan upah.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik terjadi di Depok, ketika seorang PRT disekap dan disiksa oleh majikannya selama berbulan-bulan tanpa bayaran. Kasus-kasus seperti ini hanyalah sedikit dari kenyataan yang jauh lebih besar dan sering kali tak terlaporkan.

Sudah ada aturan, namun belum ada kebijakan konkret. Di
Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah aturan yang menyentuh isu ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, tanpa kebijakan operasional dan program perlindungan khusus, aturan tersebut tak banyak berarti.

Nur Azizah Nabila.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diharapkan menjadi tonggak perubahan pun tak kunjung disahkan, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004.

Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT, menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU PPRT sama saja dengan menunda keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Menyandera RUU PPRT berarti menyandera 5 juta PRT di Indonesia. Mereka bekerja dalam situasi perbudakan, hidup dalam pelecehan dan kekerasan, serta terus terjebak dalam kemiskinan karena dieksklusifkan dari perlindungan sosial dan rentan menjadi korban perdagangan manusia,” ujarnya dikutip dari Detiknews (“RUU PPRT Belum Disahkan, JALA PRT Nilai DPR Prioritaskan Majikan”, 2024).

Padahal menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat sekitar 4 juta PRT di Indonesia, yang mayoritas perempuan dan sebagian besar hidup dalam kondisi kerja yang rentan. Pada kurun waktu 2021-2024, setidaknya JALA PRT mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT.

Ramidi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, lambatnya pembahasan RUU PPRT adalah bentuk abai terhadap hak-hak pekerja perempuan dan kelompok rentan. PRT bukan pembantu. “Mereka adalah pekerja, dan sudah saatnya negara mengakui keberadaan mereka secara sah dan memberikan perlindungan hukum yang setara. Pengesahan UU PPRT adalah wujud dari keberpihakan negara kepada keadilan sosial dan hak asasi manusia,” tutup Ramidi (KSPI, 2025).

Pengesahan RUU PPRT dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk membentuk program perlindungan, pelatihan kerja, kontrak standar, dan jaminan sosial khusus bagi PRT. Lita Anggraini selaku Koordinator JALA PRT juga menegaskan bahwa pengesahan RUU Perlindungan PRT tak bisa lagi ditunda. Ia menilai, menunda pengesahan RUU PPRT sama saja membiarkan praktik perbudakan modern terus berlangsung di balik tembok rumah tangga (Jurnal Perempuan, 2021).

Alternatif kebijakan yang tepat
Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah tentunya perlu dengan segera mensahkan RUU PPRT, mengingat sudah lebih dari 20 tahun RUU tersebut diperjuangkan namun sampai hari ini belum juga disahkan. Selain itu, alternatif kebijakan yang tepat untuk permasalahan ini adalah pemerintah dapat membentuk Sistem Nasional dan Pengelolaan Pekerja Rumah Tanga (SISNA-PRT) dibawah Kementrian Ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, PRT diakui secara formal sebagai pekerja dengan kontrak standar nasional yang mencakup upah minimum, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial. Pemerintah juga dapat membangun basis data nasional PRT dan pemberi kerja, serta menyediakan layanan pengaduan dan pengawasan digital di tiap daerah.

Lebih jauh, implementasi kebijakan ini juga harus melibatkan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Kolaborasi lintas Lembaga seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Komnas Perempuan diperlukan agar kebijakan perlindungan tidak berhenti di atas kertas. Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga perlu menyediakan pelatihan keterampilan bagi PRT agar mereka memiliki kesempatan peningkatan kapasitas dan mobilitas ekonomi yang lebih baik.

Pengesahan dan sistem ini bukan hanya soal administrasi atau kebijakan, tetapi tentang pengakuan terhadap martabat manusia yang selama ini terabaikan. Mereka mungkin tak mengenakan seragam, tak duduk di kantor berpendingin udara, tapi tanpa mereka, kehidupan banyak keluarga tak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pekerja rumah tangga bukan bayangan di balik pintu, mereka adalah wajah nyata dari kerja, kesetiaan, dan pengorbanan.

Sudah saatnya negara berhenti menutup mata, karena yang menjaga rumah kita, juga berhak punya rumah yang aman dalam perlindungan hukum.(*)

*) Penulis adalah Mahasiswa S1 Administrasi Piblik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan