Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Kelurahan Mangkurawang Bakal Dimekarkan Jadi Desa, DPMD Kukar Dorong Lengkapi Syarat

Kelurahan Mangkurawang Bakal Dimekarkan Jadi Desa, DPMD Kukar Dorong Lengkapi Syarat

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) mendukung rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Sidodadi.

Kepala DPMD KUkar, Arianto mengatakan, pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan wilayah.

Saat ini, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang tahap menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan. Itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.

“Kita akomodir dan Bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” kata Arianto, Jumat (31/5/2024).

Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang, karena masih diperdebatkan. Namun satu bulan lalu, masalah itu sudah selesai.

“Nanti kalau sudah lengkap (persyaratannya) kita proses untuk Peraturan Daerah-nya,” ujar Arianto.

Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar untuk memperkuat bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak.

Jika hasil kajian BRIDA Kukar menyatakan pemekaran itu layak dan memenuhi seluruh persyaratan maka akan segera ditindaklanjuti. Dan, ditargetkan prosesnya selesai tahun 2024.

“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat nanti kita usulkan ke provinsi, provinsi lanjut ke kementrian,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan