Ketegangan DPRD Kaltim dan Advokat Meningkat, Komisi IV Klarifikasi Insiden RDP RSHD
Kaltimpedia.com, Samarinda – Polemik antara DPRD Kalimantan Timur dan Bubuhan Advokat Kaltim terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal keterlambatan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terus berlanjut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, akhirnya memberikan penjelasan atas tudingan pelecehan profesi advokat dalam forum tersebut.
Andi Satya menyatakan, tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan profesi dalam pelaksanaan RDP yang digelar akhir April lalu. Ia menegaskan bahwa keputusan meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruangan sudah sesuai mekanisme internal DPRD dan norma kelembagaan.
“Tidak ada tindakan yang merendahkan profesi advokat. Forum RDP dilindungi undang-undang, dan apa yang terjadi saat itu sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan perlindungan hukum serta hak imunitas bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Ia menyebut, pimpinan rapat bahkan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat, bukan diusir.
Andi juga membantah bahwa undangan kepada manajemen RSHD bersifat mendadak. Menurutnya, seluruh pihak terkait telah menerima undangan resmi jauh hari sebelum pelaksanaan RDP.
“Undangan dikirim minimal dua minggu sebelumnya. Prosedur administratif telah dipenuhi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyayangkan polemik ini justru mengaburkan substansi utama rapat, yakni keterlambatan pembayaran gaji puluhan karyawan rumah sakit yang sebagian besar warga Samarinda. Komisi IV, ujarnya, berkomitmen menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, bukan membuka ruang debat hukum dalam forum RDP.
“Fokus kami adalah memperjuangkan hak-hak pekerja. RDP bukan ruang perdebatan legal, tapi ruang penyelesaian masalah yang menyangkut nasib karyawan,” katanya.
Karena manajemen RSHD tidak hadir secara langsung, Andi menjelaskan bahwa forum RDP dihentikan. Baginya, pengambilan keputusan strategis terkait hak pekerja tidak dapat dilakukan hanya dengan kehadiran kuasa hukum.
“Kami butuh kehadiran langsung dari pihak manajemen. Tanpa itu, rapat tidak bisa menghasilkan solusi konkret,” ujarnya.
Terkait laporan Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Andi menegaskan keterbukaan pihaknya untuk memberikan penjelasan secara resmi.
“Kami tidak akan menghindar. Kalau diminta klarifikasi, kami siap. DPRD adalah lembaga terbuka dan siap bertanggung jawab atas setiap tindakannya,” tandasnya.
(DPRDKaltim/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



