Kewenangan Ada di Pusat, Komisi III DPRD Akui Kesulitan Lakukan Pengawasan Pertambangan

Kaltimpedia.com, Samarinda – Kerusakan lingkungan di Kota Samarinda hingga saat ini belum dapat teratasi dengan maksimal, salah satu penyebabnya yakni maraknya
Tambang Ilegal. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca angkat suara berkaitan hal tersebut.
Markaca menilai, kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendesentralisasi kebijakan pengawasan dan sanksi terhadap pertambangan membuat daerah tidak memiliki kendali untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Karena ada peralihan kewenangan, maka kami yang di daerah tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengawasi kegiatan tambang,” ungkapnya.
Apalagi, kolam-kolam bekas tambang yang tidak direklamasi saat ini terus memakan korban jiwa akibat perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan reklamasi.
“Tambang itu kan rumit juga, apalagi bicara reklamasi yang kadang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, ada pihak yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terkait kegiatan pertambangan mulai dari izin hingga produksinya, namun pengawasan itu justru tidak dilakukan secara maksimal sehingga lahir tambang-tambang yang tidak berizin.
“Kita juga ingin ada solusi dari permasalahan itu, salah satunya ini adalah ranah kepolisian untuk mengatasi tambang yang tidak berizin,” jelasnya.
Dalam isu tambang, Markaca menilai Komisi III dapat bergerak dengan isu kerusakan lingkungan akibat dampak tambang yang sering terjadi. Menurutnya juga banjir di Samarinda juga salah satunya akibat adanya tambang.
Bahkan, seharusnya pihak perusahaan tidak perlu untuk diingatkan lagi tentang reklamasi, karena ini merupakan komitmen yang dibangun saat ingin mengajukan perizinan usaha di instansi terkait. (fa/adv/dprdsamarinda)