Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Komisi III DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Penyelesaian Banjir Samarinda – Kutai barat

Komisi III DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Penyelesaian Banjir Samarinda – Kutai barat

(Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Tindak lanjut banjir di jalan poros Samarinda – Kutai Barat, Komisi III DPRD Kaltim memanggil tiga perusahaan terkait, serta Dinas ESDM Kaltim, Kamis, 22 September 2022.

Tiga perusahaan tersebut di antaranya PT Trubaindo Coal Mining (TCM), PT Firman Ketaun Perkasa (FKP), serta PT Teguh Sinar Abadi (TSA).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat, Ekti Imanuel mengatakan, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas banjir yang terjadi pada 5 September lalu.

Dimana diketahui, banjir sekira 1,5 meter sepanjang 20 meter di ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai, Muara Lawan, berakibat kerugian pada rumah warga yang terendam dan merusak jalan Trans Kalimantan tersebut.

“Dulu tidak pernah ada banjir di sana, tapi sejak ada tambang, jalan jadi rusak, musim hujan rumah warga juga terendam banjir,” kata Ekti.

Menurut Ekti, hasil kajian di lapangan menunjukkan penyebab banjir di Simpang Kajuq terjadi karena saluran air tidak berfungsi akibat pendangkalan. Pun dengan jalan yang juga ikut rusak Musababnya, kata dia, bukan hanya soal banjir, tapi jalur umum itu juga digunakan untuk mobilitas pengangkutan batu bara.

“Jadi kami (DPRD) menunggu komitmen pihak perusahaan untuk perbaikan gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek,” sambung Ekti.

Lebih lanjut, Komisi III dikatakan Ekti juga meminta ketiga perusahaan yang bersangkutan segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jika poin-poin tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan maka Komisi III DPRD Kalti akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan