Kaltimpedia
Beranda Politik Komisi IV Kunjungi Kemnaker RI, Konsultasi Terkait Pemberian THR

Komisi IV Kunjungi Kemnaker RI, Konsultasi Terkait Pemberian THR

Komisi IV saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Tenaga Kerja RI (Foto : Istimewa)

Kaltimpedia.com, Jakarta – Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) dalam rangka konsultasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja di Ruang Hubungan Industrial lantai 8 kantor Kemnaker RI Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Disampaikan Anggota Komisi IV Abdul Kadir Tappa, kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi guna mendapatkan informasi serta masukan-masukan dalam hal pemberian THR.

“Dalam pemberian THR ini, apakah ada perubahan dalam keadaan masih masa pandemi ini, atau ada kebijakan-kebijakan lain menyangkut masalah tersebut,” ujar Abdul Kadir Tappa saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan ada beberapa perusahaan di Kaltim yang mengeluhkan soal pembiayaan THR yang belum maksimal dikarenakan kondisi keuangan yang belum pulih pasca pandemi ini. 

Politisi partai Gerindra ini berharap Kemnaker RI bisa melakukan monitoring secara langsung terkait kondisi pemberian THR di Kaltim. Menurutnya, Komisi IV dan Disnakertrans sudah intens untuk mengawasi sekaligus melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kaltim, namun masih belum maksimal.

“Harapannya mungkin ada tim satgas gabungan atau apa yang ada di kementerian ini, bisa bersinergi bersama kami yang ada di DPRD Kaltim maupun Disnakertrans untuk lebih gencar lagi bersosialisasi dan pembinaan untuk pengawasan yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Dinar Titus Jogaswitani selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI menjelaskan, bahwa THR itu adalah upaya pemerintah yang berupa imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan bantuan di saat hari raya keagamaan berupa dana kepada pekerjanya.

Setiap tahunnya Menaker mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan agar memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka dikembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Dinar.

“THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tambahnya sembari menutup. (Kmf/adv/Aji)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan