Kaltimpedia
Beranda Nasional Kurangnya Tabayyun Insiden Perusakan Rumah Doa di Padang Sarai Terjadi

Kurangnya Tabayyun Insiden Perusakan Rumah Doa di Padang Sarai Terjadi

Wali Kota Padang, Fadly Amran, hadir langsung memediasi kericuhan yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (27/7/2025).(Foto: hariansinggalang.co.id)

JAKARTA – Insiden pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama di rumah milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia oleh Sejumlah warga RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 27 Juli 2025 Dua orang dilaporkan mengalami luka.

Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah jemaat Kristen. Apalagi Tindakan pembubaran dan perusakan rumah doa itu terjadi di depan anak-anak.

Kepala PKUB Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, kasus semacam ini menunjukkan pentingnya menjaga dan mengedepankan komunikasi lintas kelompok serta membangun kesadaran bersama dalam menyikapi keragaman agama secara damai dan bermartabat.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian,” ujar Gus Adib, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat yang langsung ditindaklanjuti oleh FKUB Kota Padang dengan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penanganan berlangsung secara adil dan mencegah eskalasi konflik.

Adib mengimbau kepada seluruh umat beragama di Indonesia agar setiap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat, terutama di lokasi yang bercampur secara keyakinan, sebaiknya didahului dengan koordinasi yang baik dengan warga sekitar.

Menurutnya, bila komunikasi antara pengurus rumah ibadah dengan masyarakat setempat berjalan terbuka dan penuh penghargaan, maka potensi kesalahpahaman yang dapat berujung konflik dapat dicegah sejak dini.

“Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.

PKUB juga kembali menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap bentuk penanganan terhadap persoalan rumah ibadah harus dilakukan melalui prosedur hukum dan jalur mediasi, bukan melalui tekanan massa atau tindakan sepihak.

“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” ujar Gus Adib.

Kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, media, dan masyarakat sipil, Gus Adib mengajak untuk terus merawat ruang sosial yang aman, menghargai perbedaan, dan menjadikan keragaman sebagai kekayaan bersama, bukan pemicu perpecahan.

Pertemuan penyelesaian kasus Padang Sarai, Minggu (27/7/2025).

KESALAHPAHAMAN

Pemerintah Kota Padang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur lintas sektoral menegaskan bahwa insiden yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah pada Minggu (27/7/2025) bukanlah konflik bernuansa SARA, melainkan kesalahpahaman sosial kemasyarakatan yang telah diselesaikan secara damai.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi usai menggelar pertemuan bersama unsur pimpinan daerah, FKUB, serta kelompok yang berkonflik di di Kantor Camat Koto Tangah menyampaikan peristiwa bermula dari miskomunikasi terkait status sebuah rumah milik warga keturunan Nias yang digunakan sebagai tempat pembelajaran agama untuk anak-anak.

Sejumlah warga mengira rumah tersebut beroperasi sebagai tempat ibadah tanpa izin, sehingga terjadi tindakan pembubaran secara emosional yang berujung pada pengrusakan properti.

“Rumah itu sejatinya hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak warga keturunan Nias yang kesulitan mengakses gereja karena faktor jarak dan ekonomi. Tidak ada niat untuk menjadikannya sebagai rumah ibadah permanen,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi, pada Senin (28/7/2025).

Ketegangan sempat memuncak setelah informasi dari pihak PLN menyebut rumah tersebut sebagai “Rumah Doa (Gereja)”, merujuk pada nama yang digunakan saat pengajuan pemasangan listrik. Hal ini memicu kekhawatiran warga setempat karena tidak ada izin resmi dari RT terkait aktivitas tersebut.

Pendeta Dachi menjelaskan bahwa kericuhan dipicu kesalahpahaman warga. Mereka mengira rumah yang digunakan untuk pendidikan agama anak-anak Kristen sebagai tempat ibadah gereja. “Sebagian warga menganggap rumah tempat pendidikan agama bagi anak-anak Kristen yang kita bina ini adalah gereja. Padahal bukan,” ujar Pendeta Dachi seperti dilansir harian singgalang.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan