Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Parpurna Ke-38 DPRD Kaltim Banyak Interupsi, Nidya Lisiyono Sampaikan Kelanjutan Hibah SMAN 1 Samairnda

Parpurna Ke-38 DPRD Kaltim Banyak Interupsi, Nidya Lisiyono Sampaikan Kelanjutan Hibah SMAN 1 Samairnda

Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-38 yang digelar pada Rabu, 14 September 2022, diwarnai banyak interupsi oleh para anggota dewan. Salah satunya Ketua Komisi III, Nidya Nidya Listiyono.

Dikonfirmasi awak media, Tiyo sapaan politikus asal Partai Golkar itu mengaku telah menyampaikan tiga hal penting. Pertama, menyangkut kelanjutan rekomendasi hibah lahan pendidikan kepada sekolah MAN 1 di Kota Samarinda, yang telah bergulir sejak 10 tahun belakangan.

“Komisi II DPRD Kaltim beberapa waktu lalu sudah memberikan rekomendasi terkait hibah lahan untuk pendidikan ke SMAN 1. Dan prosesnya sudah berada di BPKAD Kaltim,” ucapnya.

Akan hal tersebut, Tiyo meminta agar hal itu segera mendapatkan persetujuan agar pendidikan di Bumi Mulawarman dapat terus berjalan.

“Saya harap ini bisa disegerakan untuk diterbitkan persetujuan terkait proses hibah,” harapnya.
Lebih lanjut, Tiyo menyampaikan pula terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 yang dinilai menghambat proses serap aspirasi oleh para wakil rakyat di Benua Etam. Ia meminta agar Pergub tersebut segera direvisi olehGubernur Kaltim Isran Noor.

“Pemprov Kaltim kami tekankan kembali untuk bisa merevisi Pergub 49, sangat meresahkan ini Pergub 49,” ungkap Tiyo.

Ketiga, Tiyo mengharapkan Pemprov Kaltim dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan DPRD Kaltim sebagai antar dua lembaga yang memiliki hubungan bilateral.

“Tiga poin itu yang saya harapkan menjadi perhatian bagi pemprov,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan