Pemerintah Pusat Tetapkan Kukar PPKM Level 1

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pada Senin (8/11/2021).
Hal ini berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Dalam Instruksi tersebut, dijelaskan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Kabupaten Kukar satu-satunya yang menerapkan PPKM level 1,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa (9/11/2021).
Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2, Kota Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Timur.
Kemudian yang masih berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Paser. Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Selain itu, capaian total vaksinasi dosis satu juga menjadi indikator. Untuk turun dari level 2 ke level 1, setidaknya capaian vaksinasinya mencapai 70 persen dan sasaran vaksinasi terhadap lansia sudah harus 60 persen.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kukar, Martina Yulianti menyebutkan bahwa capaian vaksinasi yang dipersyaratkan oleh pusat belum tentu jadi penentu turunnya level di daerah.
Sebab persentase capaian vaksinasi di Kukar masih sekitar 52,1 persen atau sebanyak 385.883 orang. Sedangkan, kalangan Lanjut Usia (Lansia) baru mencapai sekitar 11.608 orang dari total sasaran yang ditetapkan sebanyak 37.495 orang.
“Meskipun capaian baru 52,1 persen, kami memastikan vaksinasi di Kukar terus berjalan sampai target yang ditentukan,” ungkap Martina.
Dalam waktu dekat, Satgas penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi penyesuaian pembatasan masyarakat. Hal itu tertuang di dalam surat Inmendagri nomor 58 tahun 2021.
Dimana, telah ditegaskan, bahwa PPKM yang telah turun levelnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap masyarakat. Karena pandemi Covid-19 belum hilang sepenuhnya.
“Intinya tetap waspada, karena belum hilang sepenuhnya,” katanya mengakhiri. (Dha/Adv)