Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Pemkab Kukar Gelar Meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jangka Panjang dan Menengah

Pemkab Kukar Gelar Meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jangka Panjang dan Menengah

Bupati Kukar Edi Damansyah saat membuka kick off meeting penyusunan KLHS. (Istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar kick off meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Penyusunan tersebut masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030.

Meeting tersebut dibuka langsung Bupati Kukar Edi Damansyah. Turut dihadiri para Asisten Setkab Kukar, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara serta sejumlah perusahaan, di ruang serbaguna kantor Bupati pada Senin (3/7/2023).

Narasumber yang dihadirkan dari tim tenaga ahli Politeknik Pertanian, Sumarjo dan secara virtual Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Insfratruktur Prioritas Nasional Kementerian PPN/Bappenas, Sumedi Andoro Mulyo.

Edi Damansyah mengatakan, kajian strategis idealnya bisa terintegrasi antara kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten.

Pekerjaan ini dilakukan ditengah-tengah situasi zonasi telah terbagi habis. Baik itu kawasan budidaya kehutanan, budidaya non kehutanan, kawasan konservasi dan lainnya.

“Oleh karena itu agar mapping awalnya data-data itu sudah bisa memberikan gambaran yang jelas. Jadi kajian strategis ini nantinya berdasarkan data-data dan fakta yang ada,” urainya.

Kutai Kartanegara kata Edi, berkomitmen mengatur tata ruang kawasan perhutanan sosial karena zonasi dan kebijakannya sudah ada.

Namun harus diingat sektor bidang kehutanan itu tidak menghendaki kalau perhutanan sosial itu komoditi kelapa sawit.

“Nah dalam kajian lingkungan strategis ini bagaimana nanti harus dicermati item per item supaya betul-betul dokumen ini nanti bisa digunakan dalam penyusunan lebih lanjut,” ungkap Edi.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Yudi Artha mengatakan, penyusunan KLHS untuk memastikan tujuan pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan Sustenable Development Goals (SDGs) itu ada tujuh belas tujuan yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan daerah, baik RPJPD maupun RPJMD.

Ia berharap dari kajian KLHS ini akan dilahirkan beberapa rekomendasi yang nanti menjadi bahan atau pertimbangan yang harus terintegrasi didalam dokumen perencanaan tata ruang.

“Sehingga kami perlu memandang bahwa penyusunan KLHS ini perlu dilakukan ditahap awal, sebelum penyusunan tata ruang yang akan dilakukan Bappeda,” tutupnya. (fa/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan