Kaltimpedia
Beranda Nasional Pisahnya Jadwal Pemilu 2029, DPRD Kaltim Pilih Tunggu Arah Teknis dari Pusat

Pisahnya Jadwal Pemilu 2029, DPRD Kaltim Pilih Tunggu Arah Teknis dari Pusat

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Pemilu nasional dan pemilu daerah dipastikan tak lagi digelar secara serentak mulai 2029 mendatang. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif tingkat nasional maupun daerah.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (26/6/2025). Gugatan sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menyulitkan dari sisi teknis dan manajemen pemilu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, mengaku pihaknya di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan MK tentu melalui kajian yang komprehensif. Kita di daerah akan menunggu arahan resmi terkait pelaksanaannya, terutama bagaimana teknis pemisahan pemilu nanti,” ujarnya.

Meski demikian, Ananda menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak akan memengaruhi komitmen kerja lembaga legislatif di daerah. Menurutnya, apapun sistem yang diterapkan, DPRD tetap harus menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Tugas kami tetap sama, yakni menyuarakan kepentingan masyarakat dan menjalankan amanah yang diberikan. Sistem pemilu bisa berubah, tapi komitmen kerja tidak boleh goyah,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan terus fokus melaksanakan tugas pengawasan, legislasi, dan penganggaran sesuai kewenangan yang dimiliki, sembari mengikuti perkembangan dari pusat terkait implementasi putusan MK.

“Kami tetap konsisten bekerja untuk rakyat Kaltim. Soal pemilu, biarkan proses di pusat berjalan, sementara kita di daerah tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan