Kaltimpedia
Beranda Nasional Abdulloh Minta PT KPC Bangun Flyover di Kutim, Soroti Gangguan Akibat Kendaraan Tambang

Abdulloh Minta PT KPC Bangun Flyover di Kutim, Soroti Gangguan Akibat Kendaraan Tambang

Komisi III DPRD Kaltim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Kutim. (Foto: Humas DPRD Kaltim).

Kaltimpedia.com, Samarinda— Aktivitas kendaraan tambang yang melintasi jalan umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di wilayah Sangatta, mendapat sorotan dari masyarakat. Keluhan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Kamis (17/4/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebutkan bahwa laporan warga terkait gangguan lalu lintas akibat kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling terbukti benar.

“Hasil dari laporan masyarakat benar adanya. Kendaraan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling, dan ini mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, kami meminta perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas umum ini bertanggung jawab,” katanya.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan tersebut disebut-sebut memanfaatkan Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur crossing hauling.

Abdulloh menilai, sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi di Kutai Timur, KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat, seperti jembatan layang (flyover) atau underpass.

“Ini bukan hal yang sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur. Kami juga meminta perusahaan lain, seperti PT Indexim Coalindo, melakukan hal serupa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang memiliki tanggung jawab sosial untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum, terutama jalan nasional dan provinsi yang kerap dilalui kendaraan tambang berukuran besar.

“Kami berharap KPC untuk segera membangun jembatan layang, seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Tujuannya agar aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.(DPRDKaltim/Adv).

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan