Presiden Prabowo Bentuk dan Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri
JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibentuk dan telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden Prabowo Subianto, Jum’at (7/11/2025) di di Istana Merdeka, Jakarta.
Para pejabat yang dilantik oleh presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, antara lain yaitu:
- Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
- Mahfud MD sebagai anggota;
- Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
- Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
- Otto Hasibuan sebagai anggota;
- Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
- Tito Karnavian sebagai anggota;
- Idham Azis sebagai anggota; dan
- Badrodin Haiti sebagai anggota.
- Ahmad Dofiri sebagai anggota.
Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara, dan menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.(seskab/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now



