Kaltimpedia
Beranda Advetorial Gelar Sosper Di Sangasanga, Samsun Pastikan Semua Orang Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Gelar Sosper Di Sangasanga, Samsun Pastikan Semua Orang Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Kaltimpedia.com, Sangasanga – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) bantuan hukum di Kelurahan Sarijaya Kecamatan Sangasanga pada Minggu (01/10/2022).

Kegiatan yang berlangsung malam hari tersebut dihadiri dari berbagai kalangan masyarakat, Muhammad Samsun mengungkapkan bahwa sosperda ini sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat.

“Biasanya anggota dewan hanya turun saat reses kini sosper menjadi agenda rutin dewan untuk bertemu masyarakat,” ungkapnya.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun mengungkapkan bahwa tujuan dari sosper bantuan hukum perlu diketahui masyarakat luas.

“Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum, terkhusus masyarakat kurang mampu, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum ,” pungkas Samsun.

Selain itu Roy Hendrayanto selaku pemateri menjabarkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum haru melengkapi berbagai persyaratan.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum, salah satunya adalah surat keterangan miskin dari kelurahan,” ujarnya.

Disamping itu Roy juga mnegungkapkan kepada awak media bahwa dirinya menyayangkan perda bantuan hukum ini belum adanya pergub untuk menunjang pembiyaannya LBH.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi bisa membuat Pergub untuk mendukung pembiyaan bantuan hukum,” harapnya.

Dasi warga masyarakat Sarijaya mengapresiasi atas langkah-langkah pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya bantuan hukum untuk masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pak Samsun yang sudah turun dan menemui masyarakat Sangasanga untuk silaturahmi dan sosialisasi terkait perda bantuan hukum,”pungkasnya.

“Semoga ini menjadi solusi kepada masyarakat umum yang sedang membutuhkan bantuan hukum,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan