Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Suka Maju

Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Suka Maju

Sosialisasi bantuan hukum oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Kaltimpedia.com)

Kaltimpedia.com, Tenggarong Seberang – Sosialisasi akan Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing anggota dewan terus di laksanakan guna masyrakat paham akan perda-perda yang telah dibentuk dan disahkan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pun ikut melaksanakan Sosialisasi Perda (SOSPER) kepada masyarakat Desa Suka Maju, Pada (12/11/21).

Perda Nomer 5 Tahun 2019 yang membahas tentang penyelenggaran bantuan secara gratis untuk masyarakat miskin, berlandaskan pada Pasal 27 ayat (1) 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“Alhamdulilah hari ini terselenggara sosialisasi perda bantuan hukum, banyak masyarakat yang hadir dari berbagai kalangan pada malam hari ini, yang terpenting masyarakat bisa paham” Samsun.

Samsun berharap melalui kegiatan Sosper, masyarakat Kukar agar tak malu atau takut untuk bertanya mengenai bantuan hukum jika membutuhkan pendampingan hukum.

Pasalnya banyak stikma di masyarakat bahwa hukum runcing ke atas, dan tumpul kebawah serta proses yang sangat sulit. Dengan adanya sosialisasi ini diharap juga masyarakat bisa merasa lebih aman dan berkedudukan sama di mata hukum itu sendiri.

“Masyarakat itu takut mas kalau mau konsultasi tentang hukum karena takut dimintai bayaran yang besar, nah hari ini saya sampaikan kepada masyarakat jangan takut untuk konsultasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insyaallah bisa gratis sesuai dengan aturan yang berlaku”. Samsun.

Pada acara tersebut di datangkan narasumber sekaligus praktisi hukum, Roy Hendrayanto, SH.,M.Hum untuk membahas dan memberi edukasi terkait Hukum yang ada di tengah masyarakat.

Roy menerangkan masyarakat harus tau juga terkait perbedaan PERDATA dan PIDANA, Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

“Saya mengapresiasi kepada penyelenggara kegiatan ini, sehingga saya secara pribadi bisa menyemapikan kepada masyarakat tentang bantuan hukum,” Roy.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan