Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Samsun Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebulu

Samsun Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebulu

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Sosper Bantuan Hukum di Sebulu

Kaltimpedia.com, Sebulu – Sosialiasi Peraturan (Sosper) daerah No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun di sebulu pada Jum’at Pukul 14.00 (4/6/21).

Sosper yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Manunggal Daya. Sosper ini dihadiri oleh tokoh tokoh yang ada di Kecamatan Sebulu.

“Ini kegiatan yang kesekian kalinya, namun responnya masyarakat sangat luar biasa, masyarakat banyak yang belum tau” Samsun.

Dari animo masyarakat dapat dilihat bahwa masyarakat ternyata baru tau bahwa mereka sebenarnya mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum.

Roy Hendrayanto selaku praktisi hukum dan dosen menjadi pemateri pada sosper tentang penyelenggaran bantuan hukum menyampaikan bahwa masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Setiap orang yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum, namun saya berharap tidak ada masalah di Desa Manunggal Daya ini” Ungkap Roy.

Salah satu tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah “mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum;”

Peserta Sosper Tentang Bantuan Hukum di Desa Manunggal Daya, Sebulu

Roy mengatakan di Kutai Kartanegara paling banyak kasus hukum adalah kasus tumpang tindih lahan dan tanah yang sering diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dikesempatan yang sama Samsun menyampaikan “memang perlu ada JUKLAK, atau JUKNIS dalam bentuk pergub yang mengatur tata cara bantuan hukum ini”

Ia juga mengingatkan masyarakat wajib tau tentang semua perda, masyarakat harus tau apa yang dilakukan DPR, Pemerintah tentang regulasi yang mengatur ke daerahan.

“Kalau masyarakat tidak tau, dan hanya menjadi Objek juga tidak bijak” Tutup Samsun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan