Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Satpol PP Kaltim Tegaskan Pendampingan Penertiban Hanya Sesuai Permintaan dan Berdasarkan Aturan

Satpol PP Kaltim Tegaskan Pendampingan Penertiban Hanya Sesuai Permintaan dan Berdasarkan Aturan

Samarinda – Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menegaskan bahwa penertiban PKL maupun pengamanan aset di daerah tidak pernah dilakukan secara sepihak.

Setiap operasi, kata dia, dilakukan berdasarkan permintaan pemerintah yang memiliki kewenangan langsung. Termasuk pengamanan hampir 150 titik aset di kawasan seberang yang sempat menuai protes masyarakat.

“Kami ini hanya mendampingi ketika diminta. Tidak ada niat menyulitkan masyarakat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan, supaya tidak ada yang merasa dizalimi,” katanya (18/11/2025).

Ia menyebut bahwa masyarakat harus memahami bahwa petugas bekerja berdasarkan regulasi. Namun pemerintah juga wajib menyediakan solusi ketika melarang aktivitas warga.

“Kalau pemerintah melarang, pemerintah juga wajib memberi jalan keluar. Menata itu bukan sekadar mengusir, tapi memastikan UMKM tetap hidup di tempat yang diperbolehkan,” ujarnya.

Munawar mencontohkan kawasan Citra Niaga dan Anggari Faryadi sebagai lokasi yang disiapkan untuk menampung PKL. Selama pedagang beraktivitas di zona aman, Satpol PP tidak akan melakukan penertiban. Sebaliknya, jika tetap berjualan di kawasan terlarang, tindakan pasti diambil.

Ia menekankan bahwa pendekatan humanis menjadi standar petugas. “Selama komunikasinya baik, masyarakat bisa memahami. Tapi kalau petugas terpancing emosi, masyarakat bisa menganggap Satpol PP arogan,” ucapnya.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan