SMAN 10 Samarinda Dipastikan Kembali ke Lokasi Asal, DPRD Kaltim Desak Eksekusi Putusan MA
Kaltimpedia.com, Samarinda – Masa depan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui kejelasan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025), diputuskan bahwa sekolah unggulan tersebut harus segera dipulangkan ke lokasi semula di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, jajaran pejabat dinas pendidikan, dan perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan status lahan seluas 12 hektare sebagai milik Pemerintah Provinsi Kaltim wajib segera dijalankan tanpa penundaan.
“Lahan itu aset provinsi dan memang diperuntukkan bagi SMAN 10. Untuk PPDB tahun ajaran 2025, kami minta kelas 1 sudah mulai belajar di lokasi awal di Samarinda Seberang. Kelas 2 dan 3 boleh menyelesaikan pendidikan di lokasi sementara, yakni Education Center,” tegasnya.
Hamas sapaan akrab Hasanuddin juga meminta pemerintah segera mengamankan lahan strategis tersebut, mengingat peran pentingnya dalam menyediakan akses pendidikan untuk masyarakat sekitar.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti terbatasnya pilihan sekolah negeri di wilayah Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir sejak SMAN 10 tidak lagi beroperasi di sana.
“Masyarakat kehilangan pilihan pendidikan yang layak. Pemerintah harus segera mengambil tindakan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Andi Satya.
Meski mendesak eksekusi putusan hukum, DPRD tetap menekankan pentingnya pendekatan yang bijak. Muhammad Darlis Pattalongi mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan peran Yayasan Melati, yang sebelumnya mengelola sekolah tersebut.
“Yayasan Melati memiliki kontribusi sejarah terhadap keberadaan SMAN 10. Pemprov harus menjamin keberlanjutan pendidikan bagi siswa yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan yayasan tersebut,” tutup Darlis.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



