Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Soal Mobil Dinas Listrik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kaltim

Soal Mobil Dinas Listrik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, ikut mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah daerah beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Diketahui, hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagai komitmen Indonesia menuju Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dikonfirmasi awak media, Seno sapaan politisi asal Partai Gerindra itu menilai aturan tersebut memang demi mewujudkan peralihan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik. Pihaknya secara prinsip setuju akan aturan tersebut.

Hanya saja, diterangkan Seno untuk merealisasikan kebijakan itu di Bumi Mulawarman, infrastruktur pendukungnya secara maksimal harus terlebih dahulu terpenuhi.

“Yang ada di Kaltim harus dibenahi lebih dulu. Apalagi untuk industri dan rumah tangga saja belum maksimal, masih perlu pembenahan,” kata Seno, Kamis, 29 September 2022.

Akan ha;l tersebut, Seno berharap pemerintah pusat dapat lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Sehingga, kata dia, ketika telah dipahami sepenuhnya oleh masyarakat, pemerintah daerah dapat pula mengeluarkan aturan turunannya.

Sementara untuk saat ini, Seno menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim maupun PLN tentang penerapan sistem tersebut.

“Kami meminta pemerintah pusat mengadakan sosialisasi ke masyarakat perpindahan dari BBM ke listrik, sebelum diturunkan peraturan gubernur atau perda,” tutupnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan