Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Soal Raperda Jalan Umum dan Khusus Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim, Ekti Imanuel: Kelanjutannya di Pemprov Kaltim

Soal Raperda Jalan Umum dan Khusus Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim, Ekti Imanuel: Kelanjutannya di Pemprov Kaltim

Ketua Pansus Raperda tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebutkan regulasi yang digodok pihaknya ini masih belum dapat disahkan menjadi produk hukum tetap.

Ekti Imanuel menyampaikan, pembahasan Raperda tersebut tengah menunggu tindaklanjut dari Pemprov Kaltim. Ia menyebut, Pemprov Kaltim sampai dengan saat ini belum ada memberikan keterangan atau informasi lanjutan terkait tindaklanjut proses pengesahan Raperda ini menjadi Perda.

Berdasarkan inforomasi terakhir yang diterimanya, Ekti mebeberkan kalau progresnya sudah melalui tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari Pemprov sendiri tepatnya Biro Hukum belum ada komunikasi dengan kita lagi setelah melalui tahapan fasilitasi di Kemendagri,” ujar Ekti, Senin (3/4/2023).

Ia melanjutkan, berkaitan dengan kinerja Pansus DPRD Kaltim sendiri sudah selesai setelah melalui sejumlah tahapan dan proses yang ditentukan. Sebab itu, ujar Ekti, kelanjutan Raperda ini berada di Pemprov Kaltim.

“Untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif karena itu kewenangannya,” bebernya.

Disinggung mengenai bocoran hasil fasilitasi yang menyatakan Raperda itu perlu dibahas ulang lantaran terlalu banyak yang perlu direvisi, Ekti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui hal itu. Kendati jika diperlukan, maka ditegaskannya harus ada usulan pembentukan Pansus baru lagi.

“Masa kerja Pansus nya kan sudah berakhir, tahapan pembahasan Ranperda itu juga sudah selesai dan sudah diparipurnakan. Jadi harus diusulkan kembali pembentukan Pansus baru ketika memang kondisinya demikian,” tandasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan