Pansus I DPRD Samarinda Segera Rampungkan Revisi Perda Miras

Kaltimpedia.com, Samarinda – DRPD Samarinda melalui Panitia Kusus (Pansus) I sampai saat ini masih melakukan pembahasan revisi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol.
Melihat Perda Nomor 6 Tahun 2013 itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 dan peredaran minuman beralkohol di Samarinda sudah tidak terkendali lagi.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Nursobah mengatakan pihaknya sudah memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) dan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) agar nantinya tidak ada yang dirugikan.
Dan Pansus I juga menghadirkan sejumlah distributor minuman beralkohol dengan maksud mensosialisasikan apa saja pasal-pasal dan isi pada Revisian Perda tersebut.
“Kami sudah melakukan RDP dengan para distributor miras, lalu kemarin sudah menghadirkan pemkot dan THM juga. kita jelaskan isi-isi perda tersebut, kiranya ada masukan atau tidak,” ucapnya.
“Setelah itu kami akan finalisasi perda tersebut, ya target habis lebaran kemungkinan awal mei ini selesai,” sambungnya.
Kemudian, ia menambahkan bahwa pihak distributor sudah menyempaikan mereka tidak menyalurkan Minuman Keras (Miras) ke toko-toko kecil, karena para pengecer Miras itu sudah memiliki distributor sendiri.
“nah ini kami akan masukan aturan di dalam perda revisi agar pengedaran miras yang ilegal dan tidak jelas sumbernya ini dapat di atasi dengan baik,” ujarnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan, pihaknya akan mengundang lagi pelaku usaha THM yang belum sempat hadir pada saat Hearing bersama Pemkot Samarinda.
“Jadi kita akan menghadirkan pelaku usaha THM yang tidak hadir, seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya,” pungkasnya. (Adv)